BATAM, BeritaTKP.com – Tragedi berdarah akibat cemburu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang remaja berusia 17 tahun tega menghabisi nyawa teman dekatnya sendiri dengan memukul kepala korban menggunakan batu ulekan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Kasus penganiayaan yang berujung kematian ini diungkap oleh jajaran Polsek Batam Kota dalam ekspose yang digelar pada Selasa (20/1/2026). Kapolsek Batam Kota AKP Benny menyebut peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Korban diketahui berinisial R (27), seorang karyawan swasta yang tinggal di kawasan Batam Center. Sementara pelaku berinisial S (17), juga bekerja di tempat yang sama dan berdomisili di wilayah Batam Center.
Dipicu Cemburu dan Sakit Hati
AKP Benny menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang terjadi pada Minggu dini hari, berawal dari Sabtu malam (17/1/2026). Pertengkaran tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati yang dirasakan pelaku terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan batu ulekan saat terjadi cekcok,” ujar AKP Benny.
Pukulan benda tumpul tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di kepala. Namun, korban tidak langsung melaporkan kejadian yang dialaminya dan sempat menyembunyikan fakta sebenarnya.
Korban Sempat Dirawat, Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Sekitar pukul 06.50 WIB, pemilik usaha tempat korban bekerja mendapat informasi bahwa korban mengalami pendarahan dari hidung dan telinga. Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Graha Medika, Kelurahan Sungai Panas, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Korban masih dalam kondisi sadar saat tiba di IGD, namun sudah terlihat lemas. Tim medis menemukan pembengkakan di bagian belakang kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul,” jelas Benny.
Meski sempat mengaku mengalami luka secara tiba-tiba saat bangun tidur, pihak rumah sakit mencurigai adanya unsur kekerasan dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 09.50 WIB.
Pelaku Diamankan Polisi
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif dan mengantongi dua alat bukti. Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu ulekan yang digunakan untuk memukul korban, pakaian milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Penanganan perkara tetap mengedepankan ketentuan hukum pidana anak,” tegas AKP Benny.
Polisi juga mengungkap bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak awal 2024 dan memiliki hubungan dekat sebelum konflik yang dipicu cemburu tersebut berujung pada kematian.(æ/red)





