
Surabaya, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah mengantongi nama untuk calon tersangka atas kasus dugaan kasus pembangunan gedung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Jubir KPK, Ali Fikri tak merinci detail nama tersangka itu adallah bagian dari 14 nama yang tengah menjalani pemeriksaan KPK, pada Rabu (20/9/2023) kemarin di Kantor BPKP Jatim. Sebanyak 14 orang yang diperiksa itu dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamongan. Termasuk Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Bidang Perumahan dan pegawai Inspektorat.
Dari ke-14 yang diperiksa itu, lanjut Ali, tak ada nama Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Sebelumnya diketahui KPK juga sempat melakukan penggeledahan di rumah dinas. “Namanya nggak ada,” ucap Ali singkat.
Ali menjelaskan, ketika proses naik pada penyidikan maka dipastikan sudah ada tersangkanya. “Itu sistem yang di KPK. Berbeda dengan penegak hukum lain. Di penegak hukum lain proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, Karena Nanti ada langkah berikutnya menetapkan tersangka,” kata dia.
“Tapi untuk di KPK, ketika proses penyidikan artinya ketika kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan pasti sudah dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan. Ada proses projustisia. Dan itu sudah ada tersangkanya,” terang Ali menambahkan.
Terkait nama tersangka yang dimaksud, Ali menegaskan memang secara secara teknis belum disampaikan kepada masyarakat soal penetapan tersangka maupun konstruksi perkaranya. Karena KPK sedang mengumpulkan alat bukti dan penggeledahan di beberapa lokasi. (Din/RED)





