
JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jumlah uang tersebut menjadi salah satu penyitaan uang tunai terbesar yang pernah dilakukan KPK dalam operasi tangkap tangan. Uang yang diamankan terdiri dari pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi penyimpanan milik pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ujar Taufik.
Salah satu temuan terbesar yakni uang sekitar Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama inisial tertentu. Selain koper, KPK juga menemukan uang tunai yang disimpan dalam kardus bekas kemasan bakpia.
KPK menyebut uang yang disita berasal dari beberapa tempat, dengan rincian antara lain uang tunai di rumah Arif berupa:
- Rp31,86 miliar
- USD 2.611.500
- SGD 1.974.500
- SAR 910
- RM 981
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai di beberapa lokasi lain, yakni:
- Rumah Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta
- Rumah ZNM sebesar Rp8 juta
- Rumah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sebesar Rp49,5 juta
Dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK membagi perkara menjadi beberapa bagian, mulai dari dugaan pemberian suap terkait pengurusan HGB hingga dugaan penerimaan uang dalam layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF) pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) pihak swasta.
- Rizal Pahlevi (LEV) pihak swasta.
- Erwin (ERW) pihak swasta.
- Muhammad Fakhry (MF) pihak swasta.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.(æ/red)





