Korupsi Sapi Bantuan Kementan Kejari Trenggalek Lakukan Sidik Kasus

702

Trenggalek, BeritaTKP.Com – Atas kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian tahun 2012 senilai Rp 340 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melakukan proses penyidikan, Yusuf Hadianto selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek mengujarkan bahwa bantuan sapi tersebut di bawah pengelolaan kelompok tani Sukamaju Desa Puru, Kecamatan Suruh, Trengalek.

Tim jaksa telah meminta bantuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.”Saat ini kami sedang merampungkan pemeriksaan saksi dan pemberkasan, setelah itu akan kami limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan,” kata Yusuf Hadianto.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial R, yang bersangkutan adalah ketua kelompok tani Sukamaju, ia juga menambahkan bahwa kelompok yang dipimpin R telah menerima bantuan sapi sebanyak 35 ekor sapi senilai Rp 340 juta. Namun dalam pelaksanaannya yang bersangkutan justru menjual sebagian sapi tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 160 juta.

Seharusnya sapi-sapi tersebut dikelola secara bersama melalui kelompok, sehingga produksi pupuk organik yang dilakukan bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi warga lain. “Itukan kelompok dan harusnya digunakan pengelolaan untuk pupuk organik, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyuburkan tanah. Ternyata sapinya dijual, produksinya menjadi tidak berjalan, dan hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan 18 saksi, mulai dari anggota kelompok tani, pegawai dinas terkait serta beberapa saksi lain. ” ujarnya. @ridwan