
Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang oknum anggota dari Polres Tulungagung resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial DW (40) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini bermula pada 17 April 2024, dimana saat itu tersangka berinisial AM (39) yang merupakan residivis perkara narkotika jenis sabu bersama rekannya DSP (buron) tengah mencari sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama.
Kemudian, oknum anggota Polres Tulungagung berinisal DW mengirimkan mereka uang Rp300 ribu untuk membayar sabu-sabu yang mereka beli.
“Sebelumnya tersangka AM, DSP dan oknum anggota polisi DW pernah menggunakan sabu-sabu bersama sebelum puasa di rumah AM,” ujarnya, Senin (29/4/2024).
Setelah mendapatkan uang transferan, tersangka AM bertugas mengambil sabu-sabu atas perintah DW ke lokasi yang sudah ditentukan. Dimana sistem transaksi sabu-sabu tersebut menggunakan sistem ranjau.
“Tersangka AM mengambil sabu-sabu di jalan Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Namun aksinya dicurigai warga dan dibawa ke Polsek Boyolangu,” terangnya.
Setelah AM diamankan, petugas Reskrim Polsek Boyolangu segera mengubungi Satresnarkoba Polres Tulungagung. Dari hasil penyidikan, ternyata perbuatan tersebut atas perintah oknum anggota polisi.
“Sedangkan saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka DSP. Dan untuk oknum anggota polisi telah kami amankan,” paparnya.
Arsya mengungkapkan, dari penyidikan sebenarnya oknum anggota polisi yang diamankan hendak membongkar jaringan peredaran narkoba. Namun, cara yang digunakan telah melanggar SOP.
“Jadi anggota polisi tersebut tidak melaporkan masalah ini kepada pimpinan. Serta dalam melakukan aksinya dia juga tidak dilengkapi dengan sprint. Sehingga kami tetap memproses secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, pemeriksaan cek urine anggota Polres Tulungagung tersebut hasilnya negatif. Meski begitu, ada indikasi anggota polisi tersebut akan menggunakan sabu-sabu dengan tersangka lainya. “Motifnya dia hanya coba-coba. Kami akan tetap proses hukum dan jika sudah selesai akan dilakukan rehabilitasi,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu poket sabu-sabu, satu pipet kaca, satu alat bong dan lain sebagainya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Din/RED)




