Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tiga pria yang bernama Yogi, 28, warga asal Krian, Sidoarjo, Nanang, 31, warga asal Ngemplak, Gresik, dan Hari, 39, warga asal Kebraon. Ketiga pria pengangguran tersebut ditangkap lantaran telah melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu, para tersangka digilir ke penjara Mapolrestabes Surabaya. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 6 gram sabu, alat isap sabu, plastik klip kosong, HP, timbangan elektrik, dan buku tabungan. “Para tersangka kami amankan di tiga lokasi yang berbeda,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Senin (15/11/2021).

Awalnya anggota meringkus Yogi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Waru Gunung. Ketika itu, dia usai transaksi di sekitar Jalan Waru Gunung dan hendak pulang.

Memang benar saat digeledah anggota menemukan 1 poket seberat 0,30 gram sabu yang ditemukan di saku celana panjangnya. “Saat diinterogasi, dia mengaku usai membeli sabu ke Nanang dengan harga Rp 300 ribu dan hendak memberikan ke pembeli,” ucap Daniel.

Dari informasi Yoga tersebut, kemudian kasus dikembangkan anggota dengan menangkap Nanang di rumahnya di Ngemplak, Gresik.  Bukan hanya itu, petugas juga menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti 5 gram sabu.

Saat ditanya, Nanang mengaku jika barang haram itu dibelinya dari Hari dengan sistem ranjau di sekitar Jalan Kebraon. Tanpa menunggu lama, anggota langsung bergegas mencari keberadaan Hari dan berhasil menciduk di tempat persembunyiannya di daerah Kebraon. “Kini semua tersangka sudah kami jebloskan ke tahanan,” tandas Daniel.

Sementara di hadapan penyidik, Hari mengaku mendapatkan pasokan sabu dari bandar yang berinisial AL (DPO), dengan sistem ranjau di sekitaran Kebraon. Setelah diambil, barang dikemas lalu disuruh kirim ke pelanggan. “Sekali kirim saya diberi komisi Rp 1 juta,” ungkap Hari, yang sudah tiga bulan menjadi kurir. (k/red)