Nganjuk, BeritaTKP.com – Pembangunan jalan adalah salah satu tolok ukur paling mudah untuk menilai keseriusan pemerintah daerah dalam menggunakan anggaran publik. Sayangnya, di sejumlah titik di Kabupaten Nganjuk, kualitas jalan baru kembali dipertanyakan. Banyak ruas jalan yang belum genap dua hingga tiga tahun sudah mengalami kerusakan. Bahkan ada yang rusak sebelum benar-benar memasuki masa pemanfaatan. Lalu, di mana letak masalahnya?

Secara regulatif, aturan sebenarnya sangat jelas. Peraturan Menteri PUPR mewajibkan setiap pembangunan jalan mengikuti standar teknis, termasuk penentuan umur rencana (design life) yang menjadi dasar kualitas konstruksi, ketebalan lapisan, hingga material yang digunakan. Aturan ini bukan formalitas; design life adalah kontrak moral dan teknis agar jalan yang dibangun dengan uang rakyat tidak menjadi proyek “pakai sebentar, rusak lebih cepat”.
Lebih tegas lagi, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jalan menetapkan bahwa umur rencana jalan daerah minimal adalah 10 tahun. Artinya, setiap pekerjaan jalan yang tidak mampu bertahan mendekati standar tersebut patut dipertanyakan—baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
Dengan dasar hukum sejelas itu, kerusakan jalan dalam hitungan dua sampai tiga tahun bukan sekadar “musibah” atau “cuaca buruk”. Kerusakan prematur adalah indikasi bahwa ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi, atau ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jalan tidak rusak karena hujan; jalan rusak karena dibangun tanpa ketahanan yang memadai.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh rekan-rekan aktivis serta sejumlah wartawan lapangan, ditemukan beberapa fakta yang memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pelaksanaan pekerjaan jalan di Nganjuk:
Di beberapa titik hasil cek fisik menunjukkan lapisan aspal tidak mencapai ketebalan yang tercantum dalam RAB. Beberapa pekerja lapangan yang ditemui wartawan bahkan mengakui bahwa material yang datang ke lokasi sering tidak sesuai volume yang tertera pada dokumen pengiriman.
Tim aktivis mendapati campuran agregat dasar yang digunakan di beberapa ruas terlalu didominasi tanah dan banyak mengandung lumpur. Kondisi ini jelas menurunkan nilai CBR (daya dukung tanah) yang seharusnya menjadi parameter utama sebelum pengaspalan dilakukan.
Rekan wartawan mencatat bahwa pengawas lapangan dari pihak dinas jarang terlihat saat pekerjaan berlangsung. Bahkan, beberapa mandor pekerja mengaku hanya menerima instruksi dari penyedia jasa tanpa ada koreksi atau pengecekan dari pihak pengawas resmi.
Di ruas tertentu, terutama jalan desa yang ditingkatkan menggunakan anggaran APBD, pekerjaan tidak disertai pembangunan drainase. Alhasil, air hujan menggenang dan mempercepat kerusakan pada bahu maupun badan jalan.
Dari keterangan warga dan dokumentasi wartawan, beberapa pekerjaan dilakukan pada kondisi cuaca yang tidak ideal—bahkan ada yang melakukan pengaspalan saat hujan rintik. Pengerjaan terburu-buru demi mengejar serapan anggaran jelas berdampak buruk pada kualitas.
Kondisi ini menimbulkan dua pertanyaan besar.
Pertama, apakah penyedia jasa benar-benar membangun sesuai standar dan spesifikasi teknis?
Kedua, apakah pihak pengawas—baik dari konsultan maupun dinas—menjalankan fungsi kontrol dengan benar, atau justru membiarkan deviasi yang akhirnya merugikan masyarakat?
Masyarakat Nganjuk berhak mendapatkan pekerjaan infrastruktur yang layak dan sesuai aturan. Ketika uang rakyat dipakai, tidak boleh ada kompromi terhadap kualitas. Kegagalan menjaga ketahanan jalan bukan hanya soal pemborosan anggaran, tetapi bentuk abai terhadap hak publik untuk menikmati fasilitas dasar yang seharusnya kokoh dan aman.
Transparansi pekerjaan, audit kualitas konstruksi, serta evaluasi terhadap pelaksana dan pengawas wajib dilakukan. Jalan yang dibangun dengan anggaran miliaran seharusnya bertahan minimal satu dekade, bukan sekadar dua musim hujan.
Jika aturan sudah jelas, tapi praktik di lapangan masih seperti ini, masyarakat patut bertanya: Yang salah jalannya, atau cara membangunnya? (widi)





