Ketahuan Simpan Serbuk Mercon dalam Rumahnya, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

41

Kediri, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial HA (32), warga asal Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan serbuk mercon di dalam rumahnya.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan tersangka  diamankan di pinggir Jalan Pasar Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Menurutnya, penangkapan HA setelah petugas mendapatkan informasi terkait peredaran atau jual-beli serbuk mercon di Kecamatan Gurah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Rizkika mengungkapkan HA ditangkap polisi usai membeli serbuk mercon di aplikasi jual beli online. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong plastik hitam berisi 500 gram serbuk petasan dan 10 biji sumbu petasan.

“Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari membeli secara online. Rencana serbuk petasan ini akan digunakan untuk bulan puasa,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, HA dikenakan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena melakukan penyalahgunaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk. “Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, Rizkika mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba memperjualbelikan, memproduksi, atau menyalakan petasan. Sebab, dampak ledakan dan kebakaran yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian korban jiwa atau materiil. (Din/RED)