
INDRAMAYU, BeritaTKP.com- Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang secara sinis mengomentari sebuah postingan di media sosial yang terkait dengan ajakan vaksinasi Covid-19.
“Kita tangkap seorang pemuda yang menyebarkan berita hoaks tentang vaksin,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (22/8).
Pemuda yang ditangkap oleh Polres Indramayu itu berkomentar disebuah akun instagram @indramayuterkini terkait dengan ajakan untuk vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.
Dengan akun tersebut pemuda berusia 25 tahun berinisial RI berkomentar, “vaksin apa? kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara”. Komentar yang dituliskan oleh aku tersebut itu menggunakan huruf kapital semua.
Luthfi mengatakan saat tim melakukan patroli didunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong atau hoaks.
“Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat sebuah akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari tersangka RI,” tuturnya.
Ia menambahkan komentar tersebut dinilai merupakan “postingan” yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar diamankan oleh petugas dari rumah indekosnya yang berada didaerah Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ia melanjutkan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas untuk beraktivitas sehari-hari.
“Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya. (RED)