Kesal Kambing Dimangsa, Pria di Aceh Timur Racuni Harimau

36

ACEH TIMUR, BeritaTKP.com – Pihak kepolisian berhasil membekuk pria yang menaburkan racun sehingga menyebabkan seekor harimau Sumatra mati di pedalaman Aceh Timur.

Identitas pelaku yakni berinsial SY (38) warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kasatreskrin Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan, SY ditangkap setelah mengakui menabur racun pada tubuh kambing miliknya yang telah dimangsa harimau tersebut.

Pria yang menabur racun hingga menyebabkan harimau mati saat ditangkao anggota Polres Aceh Timur, Selasa (28/2/2023).

“Harimau ini ditemukan mati di kebun milik SY,” ujar Arif Sukmo Wibowo, Selasa (28/2/2023).

Awalnya, tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan ada sejumlah kambing mati dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama. Kemudian masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL dan aparat desa bergerak ke lokasi sejumlah kambing yang dilaporkan mati.

“Mereka ke lokasi untuk memastikan apakah hewan ternak mati karena dimangsa harimau atau karena penyebab lainnya. Ketika hendak menguburkan ternak tersebut, mereka menemukan ada bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing,” kata Arif.

Selanjutnya, tim gabungan tersebut menyisir lokasi penemuan bangkai harimau tersebut untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi tersebut. Dari penyisiran, ditemukan kantong plastik berisikan racun hama atau insektisida. Berdasarkan penemuan tersebut, BKSDA melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur.

“Setelah menerima informasi, kami mengerahkan tim menyelidiki matinya harimau diduga karena diracun,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, kambing yang mati dimangsa harimau merupakan milik SY. Tim lalu mencari SY dan didapat informasi yang bersangkutan berada di rumah saudaranya di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, tim bergerak ke rumah SY serta mengamankannya. Selanjutnya, tim membawa SY ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, SY mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau.

Dia mengaku kesal karena hewan ternaknya dimangsa harimau sehingga menaburkan racun hama ke bangkai kambingnya, kata Arif Sukmo Wibowo menyebutkan.

“Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Arif Sukmo Wibowo. (red)