
DENPASAR, BeritaTKP.com – Seorang warga Gianyar, Bali, berinisial IWA (27) diamankan polisi lantaran menganiaya mantan pacarnya. IWA nekat menganiaya mantan kekasih lantaran kesal karena ditinggal nikah.
Akibat penganiayaan itu, korban berinisial DAP (25), menderita luka robek di bawah mata kirinya.
“Pelaku diamankan setelah korban melapor,” kata Kapoksek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Jumat (19/8/2022).
Dijelaskannya, pelaku dan korban sebelumnya berpacaran. Namun di tengah jalan, hubungan mereka kandas karena perilaku ringan tangan.
Puncaknya, pelaku mendengar mantan kekasihnya akan menikah dengan pria lain. Dia lalu mencari korban ke tempat kerjanya di toko sembako di Desa Serongga, pada 12 Agustus 2022.
Begitu bertemu, keduanya langsung terlibat cekcok. Keudian pelaku melayangkan bogem mentah ke korban. Setelah itu, pelaku berlalu pergi. Kepada polisi, IWA mengaku nekat memukul mantan pacarnya karena emosi.
“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP,” ujar Astawa. (RED)





