MALANG, BeritaTKP.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencopot MAH dari jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang setelah muncul dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap siswa di lingkungan sekolah.

Pencopotan tersebut disampaikan Pemkot Malang pada Sabtu (26/9/2026), setelah kasus yang melibatkan kepala sekolah itu menjadi perhatian publik menyusul beredarnya video di media sosial.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djuharjanto, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.

“Ada pelanggaran yang harus ditindak, sehingga kepala sekolah yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran langsung kami berhentikan. Ada dua pelajar yang menjadi korban langsung,” ujar Dandung.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para wali murid dan masyarakat Kota Malang.

Menurut Dandung, lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik.

Berawal dari Persoalan Seragam Sekolah

Kasus tersebut disebut bermula pada Kamis (24/9/2026), ketika terdapat siswa yang tidak mengenakan pakaian batik lurik sesuai ketentuan sekolah.

Video yang kemudian beredar di media sosial memperlihatkan seorang kepala sekolah melakukan tindakan fisik terhadap siswa di halaman sekolah.

Dalam pemberitaan yang menjadi sumber informasi ini, tindakan tersebut disebut berupa menjewer dan menampar siswa.

Pemkot Malang kemudian mengambil tindakan administratif terhadap MAH dengan mencopotnya dari jabatan kepala sekolah.

Disdikbud Ungkap Dugaan Kekerasan Verbal

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindakan fisik.

Menurut Suwarjana, terdapat pula aduan dari guru dan siswa mengenai dugaan kekerasan verbal yang dilakukan MAH.

“Berdasarkan aduan dari guru dan siswa, selain aksi fisik, yang bersangkutan juga melakukan kekerasan verbal. Ini jelas sudah tidak benar dan tidak bisa ditoleransi,” kata Suwarjana.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar Pemkot Malang dalam mengambil tindakan terhadap kepala sekolah tersebut.

Ratusan Siswa Sebelumnya Gelar Aksi

Sebelum pencopotan dilakukan, halaman SMP Negeri 18 Kota Malang menjadi lokasi aksi siswa pada Jumat (25/9/2026).

Ratusan siswa disebut turun menyampaikan tuntutan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa.

Aksi tersebut berkaitan dengan insiden yang menimpa siswa berinisial W.

Menurut keterangan wali murid yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, tindakan fisik terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

Wali murid tersebut menyebut anaknya mendapat beberapa tindakan fisik setelah tidak mengenakan pakaian lurik sekolah.

Alasan siswa tidak mengenakan pakaian tersebut, menurut keterangan wali murid, karena pakaian tersebut mengalami kerusakan dan sedang diperbaiki.

“Baju luriknya tidak dipakai karena sobek dan sedang dijahit,” ungkap wali murid tersebut.

Wali murid juga menyampaikan adanya dugaan ucapan verbal yang dinilai merendahkan siswa.

Namun, detail mengenai seluruh dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang mengadukan dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Pemkot Siapkan Plt Kepala Sekolah

Setelah MAH dicopot dari jabatannya, Pemkot Malang menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar-mengajar di SMP Negeri 18 Kota Malang tetap berjalan dan tidak terganggu oleh persoalan yang sedang berkembang.

Pemkot Malang menyatakan proses pendidikan di sekolah harus tetap berlangsung dengan mengutamakan keamanan dan kenyamanan peserta didik.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah adanya video yang beredar, laporan dari siswa maupun guru, serta aksi siswa dan wali murid yang meminta adanya penanganan terhadap dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.(æ/red)