GOWA, BeritaTKP.com — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Di tengah proses hukum tersebut, tim kuasa hukum Husniah melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Laporan ke Propam disampaikan pada Jumat (25/9/2026) oleh tim kuasa hukum Husniah yang dipimpin Adhi Bintang.

Menurut Adhi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang menurut pihaknya dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi maupun Husniah selama proses penanganan perkara.

“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Adhi Bintang, Jumat (25/9/2026).

Namun, kuasa hukum belum memerinci bentuk pelanggaran yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Minta Penanganan Perkara Diawasi

Selain mengajukan laporan ke Propam, tim kuasa hukum Husniah juga meminta sejumlah lembaga melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Adhi menyebut pihaknya meminta Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta Mabes Polri cq Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut,” ujar Adhi.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Perjalanan Penanganan Perkara

Kuasa hukum juga menyoroti perjalanan perkara yang sebelumnya ditangani di tingkat Polresta Gowa, kemudian masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.

Adhi mengatakan pihaknya mencermati perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk perubahan tingkat penanganan hingga akhirnya ditangani langsung oleh Kortastipidkor.

“Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri,” kata Adhi.

Meski mengajukan laporan ke Propam, kuasa hukum memastikan Husniah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025–2026.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan dan melaksanakan gelar perkara.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Robertus dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.

Empat ahli tersebut disebut berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Penyidik Geledah Empat Lokasi

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penggeledahan dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa melalui penyidikan bersama atau joint investigation.

Robertus menyebut terdapat empat lokasi yang digeledah, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman seorang pihak berinisial Gowa, serta kediaman pihak berinisial RP.

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka kini memasuki tahapan proses hukum selanjutnya. Sementara laporan yang diajukan kuasa hukum terhadap penyidik masih berada dalam ranah pemeriksaan Propam.

Adapun substansi dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Propam belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kuasa hukum.(æ/red)