“Di Kediri ada oknum yg tarik biaya pemakaman karena covid-19 sebesar 5 juta”

Kediri, BeritaTKP – Kabar duka dialami pihak keluarga almarhum Sidiq dan almarhum Jupri, warga Dusun Dawuhan, Desa kawadusan, kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang beberapa hari terakhir yang meninggal dengan keadaan isolasi mandiri (isoman) karena Covid -19.

Saat awak media berkunjung dirumahnya Senin (09/08/2021), Sriaton Istri almarhum Jupri menuturkan bahwa suaminya meninggal pada pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB setelah menjalani Isoman 8 hari.

Mengetahui Jupri sudah meninggal ia menghubungi keluarga terdekat untuk membantu pemulasaraan jenazah, di karenakan jenazah dalam keadaan terpapar Covid-19 akhirnya pihak keluarga tidak bisa menangani sendiri, dan harus lapor ke desa setempat untuk dapat penanganan selayaknya.

Istri almarhum yang membayar biaya sebesar 5 juta untuk pemakaman covid.

“Setelah kami koordinasi dengan perangkat desa setempat akhirnya jenazah bisa di makamkan dengan biaya 4,5 juta, awalnya minta 5 juta tapi setelah tawar menawar dan mendapatkan hasil kesepakatan dengan harga 4,5 juta, karena dalam keadaan panik pihak keluarga duka pun mengiyakan biaya yang ditawarkan, asalkan jenazah almarhum Jupri segera dimakamkan.”

Di tempat berbeda, Kepala Dusun Dawuhan, Desa Kawadusan, Agus Herlambang saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, bahwa almarhum Jupri meninggal karena Covid-19 dan untuk biaya pemakaman ditanggung sendiri oleh pihak keluarga almarhum.

Konfirmasi aparat desa kawedusan kediri.

“Untuk almarhum pak Jupri yang meninggal karena covid, itu semuanya di desa kawadusan yang kena covid dan isolasi mandiri kalau untuk pemakaman itu biaya sendiri, di desa kan tidak ada yang mau untuk memakamkan, kita sudah telepon ke Sinar Medika dan kemana saja ngak ada yang bisa. Yang bisa di sini ya di rumah sakit Siti kotidjah, disana itu dulu minta lima juta, setelah lima juta dikembalikan lima ratus menjadi empat juta lima ratus ribu.

Jadi meninggalnya kok pada waktu isolasi mandiri itu biayanya biaya sendiri.”

Sementara itu Nawawi selaku Kaur Kesra Desa Kawedusan menegaskan bahwa uang dari pihak keluarga duka tersebut diberikan langsung ke petugas dari Rumah Sakit Siti Kotijah, bukan diberikan ke desa “Saya luruskan bahwa permintaan uang 4,5 juta itu atas permintaan Rumah Sakit Siti Kotijah bukan dari desa,” tandasnya.

Sedangkan, Keputusan Menteri Kesehatan No. HK 01.07. MENKES/4834/2021 tentang protokol penatalaksanaan pemulasaran pemakaman jenazah corona virus disease 2019 (Covid-19) nomor 4 menyebutkan, pendanaan terhadap pelaksanaan ketentuan keputusan Menteri, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengetahui hal ini seharusnya pihak rumah sakit maupun pihak desa tidak bisa meminta uang dari pihak duka, (meski dengan dalih apapun) tapi kenyataannya masih saja terjadi seperti kepada Sriaton istri Almarhum Jupri dan pihak keluarga almarhum pak Sidiq.

Dalam kasus ini patut dipertanyakan kenapa pihak dinas terkait sampai kecolongan dengan adanya oknum yang memanfaatkan situasi kesedihan warga karena Covid-19. (Dlg)