
Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang bapak tiri berinisial SD (36), warga Desa Kayunan, Plosoklaten, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi lantaran telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di tengah hutan. Pelaku meninggalkan korban dan kabur ke luar kota.
“Pelaku kami tangkap di tempat kosnya di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, dikutip dari detikjatim, Kamis (1/2/2024).
Kejadian itu bermula pada 23 Agustus 2023 lalu, dimana saat itu pelaku menjemput anak tirinya di pondok pesantren dengan alasan neneknya sedang sakit. Selanjutnya pelaku membonceng korban dengan sepeda motor menuju rumah di Kecamatan Sendang.
“Namun saat sampai di hutan pinus Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, pelaku menghentikan sepeda motor dengan alasan mau bung air kecil,” jelasnya.
Tak berselang lama pelaku kembali menghampiri anak tirinya yang duduk di atas sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan dari arah belakang hingga terjatuh. Pelaku juga sempat mencekik leher korban hingga pingsan dan melakukan Upaya pemerkosaan. “Setelah kejadian itu pelaku meninggalkan begitu saja korban di hutan,” imbuhnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam mengatakan usai ditinggal oleh ayah tirinya korban berusaha pulang ke rumah dengan berjalan ngesot.
“Dia sempat pingsan dua kali. Kemudian saat sampai di kampung sekitar pukul 03.00 pagi ada warga yang tahu, awalnya dikira hantu karena jalannya ngesot. Tapi setelah mengetahui adalah orang, warga langsung memberikan pertolongan,” kata Fatahillah Aslam.
Setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan upaya penyelidikan. Pelaku diketahui berpindah-pindah tempat untuk menyembunyikan diri.
Hingga pada akhir bulan Januari ini ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kediri. “Pada akhir bulan Januari kami berhasil menangkap pelaku di tempat kos di Kediri,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah jadi tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)




