Surabaya, BeritaTKP.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) atas nama Permadi Wahyu Dwi Mariyono dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum, atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain.

Kasus bermula dari sengketa kepemilikan tanah antara tersangka dan korban, Uswatun Hasanah, yang berlokasi di Medokan Ayu, Surabaya. Saat proses hukum masih berjalan, tersangka diduga mengambil tindakan sepihak dengan merusak rumah korban menggunakan alat berat.

Setelah diterima Kejari Surabaya, tersangka langsung ditahan oleh JPU di Rutan Kelas 1 Surabaya, dan nantinya berkas perkara beserta tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Rilis resmi ini disampaikan oleh Putu Arya Wibisana, SH., MH., Kasi Intelijen Kejari Surabaya, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. (yanto)