SUKABUMI, BeritaTKP – Dugaan skandal perselingkuhan dan penyebaran video bermuatan asusila yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial DYS di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut resmi menjalani pemeriksaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima serta mendalami laporan terkait kasus yang mencoreng citra dunia pendidikan tersebut.
“Terkait laporan tersebut, BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor saat mejalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempatnya bekerja, dalam hal ini kepala sekolah,” ungkap Ganjar, Minggu (30/8/2026).
Tahapan Proses Disiplin Internal
Pemeriksaan awal dilakukan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat. Nantinya, hasil pemeriksaan dari unit kerja akan diserahkan secara resmi kepada BKPSDM sebagai dasar pembentukan Tim Dugaan Pelanggaran Disiplin.
Ganjar menjelaskan, tindakan DYS disinyalir melanggar ketentuan dalam kontrak perjanjian kerja PPPK, khususnya Pasal 5 tentang kewajiban menunjukkan integritas, keteladanan sikap, serta menjunjung tinggi martabat ASN.
Jika dari hasil investigasi tim terbukti ada pelanggaran kode etik dan aturan kepegawaian berat, oknum guru tersebut terancam hukuman maksimal.
“Apabila dalam pemeriksaan tim nanti terbukti melanggar pasal-pasal tersebut, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegas Ganjar.
Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Selain penanganan disiplin di ranah kepegawaian internal Pemkab Sukabumi, perkara dugaan video asusila dan perselingkuhan ini ternyata juga telah dilaporkan ke polisi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan sikap tegas untuk menghormati seluruh jalur hukum yang ditempuh di kepolisian, sembari memastikan proses penegakan disiplin ASN berjalan secara transparan, objektif, dan adil.(æ/red)





