Malang, BeritaTKP.com – Kasus korupsi masih saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti halnya yang terjadi di Malang, seorang Kepala Desa (Kades) di Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang telah diduga mengorupsi dan menyalahgunaan dana desa pada tahun 2020 sebesar Rp 240 juta. Saat ini kades yang bernama Hudi Mariyono tersebut telah ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Sebelum ditahan, Hudi awalnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Kabupaten Malang. Setelah pemeriksaan, Hudi langsung disuruh mengenakan rompi tahanan yang berwarna oranye dan kemudian dibawa ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Edi Suhandojo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Hariyono membenarkan adanya penahanan Kades Hudi Mariyono tersebut.

“Benar kepala desa sudah ditahan. Sudah sembilan orang saksi yang kami periksa dalam perkara korupsi dana desa pada tahun 2020,” kata Agus, Selasa(23/11/2021).

Penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, Hudi menyelewengkan anggaran yang meliputi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya untuk proses pembangunan di Desa Tulus Besar.

“Jadi tersangka membuat laporan fiktif. Dari situ, kerugian negara sesuai hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 240 juta,” jelas Agus.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Senin (22/11/2021) kemarin. Sementara Kejaksaan sejauh ini sudah memeriksa 9 orang saksi.

Jaksa penuntut akan segera menyusun surat dakwaan bagi tersangka agar kasus bisa segera dilimpahkan ke pihak pengadilan.

“Secepatnya kami susun surat dakwaan, untuk kemudian kasus akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang,” imbuh Agus.

(k/red)