LAMPUNG SELATAN, BeritaTKP.com — Pengungkapan dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, diwarnai aksi kejar-kejaran. Seorang pria bahkan sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas loteng sebuah bangunan di Kalianda.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengatakan kasus tersebut bermula ketika petugas melakukan razia di kawasan Bakauheni pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Mobil Menghindari Razia

Saat hendak diperiksa, sebuah Toyota Innova Zenix berwarna hitam disebut berusaha menghindari petugas. Kendaraan tersebut kemudian berbalik arah dan melaju berlawanan dengan arus lalu lintas di jalan tol.

Polisi kemudian melakukan pengejaran setelah kendaraan tersebut meninggalkan lokasi razia.

Petugas selanjutnya mendapat informasi bahwa kendaraan dan orang yang dicari berada di sebuah penginapan di kawasan Kalianda. Namun, pria tersebut kembali melarikan diri.

Pengejaran berlanjut hingga polisi mendapat informasi sekitar pukul 16.30 WIB bahwa pria tersebut bersembunyi di atas loteng sebuah bangunan.

Petugas akhirnya berhasil mengamankannya dan membawanya ke Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Polisi Temukan Senjata Api

Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Di antaranya terdapat koper berisi pakaian, tas ransel, telepon genggam, serta sejumlah cartridge vape yang menurut polisi diduga berkaitan dengan narkotika atau obat keras.

Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api jenis AR-15, satu magazin, dan 15 butir amunisi di dalam tas ransel.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan Doni Saputra (31) dan Idham Kholik (38) sebagai tersangka.

Menurut polisi, Idham diduga merupakan pemilik senjata, sedangkan Doni disebut diperintahkan membawa senjata tersebut menuju Jakarta.

Motif kepemilikan senjata masih didalami oleh penyidik.

Polisi menyebut sejumlah kemungkinan masih ditelusuri, termasuk dugaan senjata tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu atau transaksi narkotika. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Pengembangan Berlanjut ke Jakarta

Pengungkapan kasus kemudian dikembangkan Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Polda Lampung bersama Resmob Polres Lampung Selatan.

Pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi menangkap Redi Risman Sanjaya dan Vera Puspitasari di kawasan apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari pemeriksaan, Redi disebut mengakui senjata api tersebut berkaitan dengan seseorang yang disebut Holik. Polisi juga menyebut Doni diminta membawa senjata tersebut untuk diperbaiki atau diservis.

Dalam pengembangan itu, polisi kembali menemukan satu senjata api lainnya beserta sejumlah amunisi.

Sejumlah orang yang berada di lokasi kemudian turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Seluruh tersangka, saksi, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan dan pendalaman.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Polisi masih mendalami asal-usul senjata, motif kepemilikan, serta kemungkinan keterkaitan perkara dengan tindak pidana lain.(æ/red)