JAKARTA, BeritaTKP.com – Pihak Kejagung akan menerjunkan 10 orang jaksa untuk memantau proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari ini Selasa (30/8/2022). Ke-10 jaksa tersebut diterjunkan untuk memantau peran dari kelima tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masing-masing tersangka akan dipantau dua jaksa.

“Rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka),” kata Fadil di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Senin (29/8/2022).

Kejagung memastikan menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempercepat proses hukum pemberkasan yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan kliennya dipastikan hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

“InsyaAllah akan hadir,” kata Arman. Hal yang sama disampaikan pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy.

Dia menyatakan bahwa kliennya bakal hadir dalam rekonstruksi tersebut dengan berkoordinasi bersama penyidik timsus Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pada prinsipnya siap cuma kita akan koordinasi dengan penyidik dan LPSK,” jelas Ronny. (RED)