Jakarta | BeritaTKP.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi tempat penukaran uang asing (money changer) yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan pada akhir Desember 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dua money changer yang digeledah berada di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, tepatnya di kawasan pusat perbelanjaan.

“Money changer-nya berada di pusat perbelanjaan. Ada beberapa tempat di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, total dua lokasi,” ujar Syarief kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Syarief menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan langsung dengan perkara ekspor limbah POME. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diduga mengalir ke sejumlah pihak melalui jasa penukaran uang asing.

“Memang ada aliran uang. Dari mana dan ke mananya belum bisa kami sampaikan. Namun aliran tersebut melalui tempat penukaran uang asing,” jelasnya.

Meski demikian, Syarief menegaskan bahwa penggeledahan tersebut belum dapat dipastikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ia memastikan langkah tersebut masih berkaitan langsung dengan penyidikan perkara POME.

“Belum bisa kami pastikan terkait TPPU, tetapi ini terkait langsung dengan konteks penyidikan POME,” ungkapnya.

Barang Bukti Dokumen

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menyita uang tunai maupun valuta asing. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen transaksi.

“Yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi, sehingga yang disita berupa dokumen-dokumen,” terang Syarief.

Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta maupun pihak lainnya dalam perkara tersebut. Aktivitas transaksi yang didalami mencakup penukaran mata uang asing ke rupiah maupun sebaliknya.

Diketahui, Palm Oil Mill Effluent (POME) merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung minyak, lemak, serta bahan organik. Limbah ini berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik, namun juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan, seperti biogas dan biodiesel, apabila dikelola sesuai ketentuan.(æ/red)