Probolinggo, BeritaTKP.com – “Ini pelaku yang kebal hukum, ataukah hukum yang tumpul ?” Pertanyaan dalam benak masyarakat utamanya kalangan atkifis Probolinggo. Munculnya asumsi itu dimasyarakat karena adanya penutupan tambang ilegal yang beroperasi di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, yang diduga milik PE, ketua DPP salah satu ormas di Probolinggo. Seperti yang telah diberitakan pada media ini bahwa Jajaran Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jatim telah menutup tambang ilegal di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto yang diduga milik PE, kemudian penutupan dilanjutkan dengan pengecekan ke lokasi tumpah material tambang ilegal milik PE, di STA milik PT. Adhikarya. Proses pemanggilan yang dilakukan oleh Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jawa Timur mulai berjalan sejak Kamis (13/2/2025). Informasi tidak resmi yang diterima oleh media ini bahwa pemilik tambang ilegal PE serta pihak PT. Adhikarya telah dipanggil untuk di klarifikasi terkait pengiriman material dari tambang ilegal di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. Saat media ini mengkonfirmasi Jajaran Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jatim pada Senin (17/2/2025) melalui sambungan telepon whatsapp, menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap penyelidikan jadi belum bisa menyapaikan hasil penyelidikan, “Saat ini masih dalam tahap “lidik”, jadi kami masih belum bisa menyampaikan siapa saja yang telah kami klarifikasi, karna itu masih rahasia penyelidikan”, terang Oky, panggilan akrab salah satu anggota Subdit Tipidter. Kejadian penutupan ini adalah hasil laporan informasi masyarakat bukan kejadian tangkap tangan seperti yang didugakan oleh sebagian masyarakat, “Penutupan tambang di Desa Patalan itu karena adanya laporan informasi masyarakat, bukan kejadian tangkap tangan,” lanjut Oky.
Sementara pihak PT. Adhikarya sampai saat berita ini naik tayang belum menjawab konfirmasi media ini melalui pesan singkat whatsapp, yang menanyakan tentang kebenaran pemanggilan dari Subdit Tipidter Polda Jatim.
Dari keterangan tersebut masyarakat diharapkan memahami bahwa tidak ada orang yang kebal hukum ataupun hukum yang tumpul.
Namun perlu diketahui bahwa lokasi tambang ilegal yang saat ini telah ditutup oleh Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jatim mensuplay material urug untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Proboeangi pada STA milik PT. Adhikarya. Atas penutupan tambang tersebut jelas membuktikan bahwa tambang tersebut adalah tambang ilegal, dan material yang dihasilkan adalah material ilegal. (B2L/LIMBD)