Surabaya, BeritaTKP.com – Warga Negara Malaysia, RBA , mendapatkan tindakan tegas oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. RBA dideportasi setelah jatuh cinta dan tinggal selama ratusan hari di rumah gadis pujaannya di Jember.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang digunakan oleh RBA tersebut menggunakan Visa Exemption atau Bebas Visa kunjungan yang berlaku hingga 09 November 2023,” ujar Kabid Keimigrasian Herdaus, dikutip dari beritajatim, Rabu (24/4/2024).

RBA dinyatakan telah overstay atau melebihi izin tinggalnya di Indonesia selama 165 hari. “RBA datang ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan tujuan berwisata, setelah itu RBA langsung menuju Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM,” urai Kepala Imigrasi Jember Erdiansyah.

RBA bahkan mulai tinggal di Perumahan Taman Gading sekitar bulan Desember hingga 22 April 2024 lalu dengan menggunakan tabungannya selama bekerja. “Jadi untuk biaya makan sehari-hari ya menggunakan uang tabungannya itu,” tutur Erdiansyah.

Selanjutnya, Imigrasi Jember kemudian membawa RBA untuk dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (Din/RED)