SURABAYA, BeritaTKP.com – Erna Prasetyowati, pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada Jumat (6/2/2026). Pensiunan guru tersebut diperiksa terkait laporannya terhadap Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Pemeriksaan terhadap Erna Prasetyowati berlangsung kurang lebih selama empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Erna berharap pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya segera memanggil dan memeriksa terlapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, Erna Prasetyowati menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyelidik, di antaranya bukti transfer, dokumen legalisir BPKB, bukti percakapan (chatting) yang berisi dugaan intimidasi dan ancaman, serta sejumlah bukti pendukung lainnya.

Kuasa hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah, yang mendampingi kliennya selama pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya, menyampaikan bahwa seluruh bukti yang diserahkan merupakan bukti otentik dan akurat, tidak hanya bersifat keterangan lisan.

“Selain bukti dokumen, kami juga mengajukan tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami. Bukti-bukti tersebut merupakan tambahan yang sebelumnya juga telah kami serahkan saat membuat laporan di Polda Jawa Timur,” ujar Dodik Firmansyah usai keluar dari ruang Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, Erna Prasetyowati melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 November 2025. Dalam perkembangannya, perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polrestabes Surabaya.

Dalam laporannya, Erna Prasetyowati menuding Ikke Septianti telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nomor polisi L-1329-DBA atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, yang merupakan putri Erna Prasetyowati. Hingga saat ini, mobil tersebut belum dikembalikan oleh Ikke Septianti.

Dodik Firmansyah menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula pada sekitar September 2024, ketika kliennya diperkenalkan kepada Ikke Septianti oleh seorang perempuan bernama Nurul Komariyah di Surabaya. Menurut Nurul, Ikke Septianti dapat membantu mengatasi kesulitan masalah hukum yang bisa di selesaikan oleh Erna Prasetyowati.

Dari perkenalan tersebut, Ikke Septianti kemudian menawarkan solusi berupa pembelian mobil secara kredit. Tawaran itu disetujui oleh Erna Prasetyowati, dan Ikke Septianti membantu proses pengajuan pembelian satu unit mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 melalui Dealer Honda Bintang Madiun.

Pengajuan pembelian mobil tersebut tidak atas nama Erna Prasetyowati, melainkan atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi. Setelah seluruh berkas pengajuan disetujui oleh Dealer Honda Bintang Madiun dan lembaga pembiayaan di Surabaya, Erna Prasetyowati melalui Putri Ayu Budi Sekarwangi membayar uang muka sebesar Rp 83 juta kepada Ikke Septianti, baik melalui transfer maupun secara tunai.

Serah terima pembelian satu unit mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT dilakukan pada 11 Oktober 2025 di kawasan Tidar, Surabaya, antara pihak Dealer Honda Bintang Madiun dan Putri Ayu Budi Sekarwangi. Setelah itu, mobil beserta kunci dan STNK diserahkan oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi kepada Ikke Septianti.

Meski tidak menguasai kendaraan tersebut, Putri Ayu Budi Sekarwangi tetap berkewajiban membayar angsuran mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT dengan cicilan sebesar Rp 8.195.000 per bulan selama 72 bulan.

Penyerahan mobil kepada Ikke Septianti dilakukan karena yang bersangkutan berdalih akan membantu membayar angsuran setiap bulan. Namun pada kenyataannya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, pembayaran angsuran mobil tersebut tetap dilakukan oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi.

Dodik menambahkan, pada Juli 2025 kliennya mendapat kabar dari Ikke Septianti bahwa mobil Honda HR-V tersebut telah digadaikan sebesar Rp 125 juta dan baru saja ditebus. Ikke Septianti kemudian meminta agar uang tebusan tersebut diganti.

“Klien kami kemudian memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Ikke Septianti untuk mengganti sebagian uang tebusan. Sisa sebesar Rp 75 juta disebut sebagai utang pribadi Ikke Septianti. Namun setelah ditebus, mobil tersebut tetap dikuasai oleh Ikke Septianti dengan alasan masih meneruskan pembayaran angsuran,” jelas Dodik.

Padahal, lanjut Dodik, angsuran mobil justru dibayarkan oleh kliennya melalui transfer ke rekening Ikke Septianti. Namun uang tersebut tidak disetorkan ke pihak pembiayaan. Akibatnya, kliennya didatangi dan ditagih oleh debt collector hingga ke sekolah tempatnya mengajar serta ke rumah, sehingga mengalami tunggakan selama empat bulan dan menimbulkan trauma psikologis.

Saat kliennya berada dalam tekanan akibat penagihan tersebut, Erna Prasetyowati berupaya menghubungi Ikke Septianti untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, Ikke Septianti justru menyarankan agar kliennya menghubungi pihak penagih dan menyampaikan bahwa pelunasan sedang diproses.

“Hingga saat ini tidak ada pelunasan yang dilakukan. Bahkan Ikke Septianti mengirim pesan WhatsApp kepada klien kami dengan kata-kata bernada intimidasi dan ancaman, serta meminta tambahan uang dengan dalih pelunasan dan memaksa klien kami membayar utang Rp 75 juta. Kami menduga kuat hal tersebut merupakan bagian dari tipu daya terlapor,” tegas Dodik Firmansyah.

Atas peristiwa tersebut, Dodik Firmansyah bersama tim kuasa hukum melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum lainnya, Sukardi, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ikke Septianti harus tetap berlanjut meskipun terlapor mengajukan upaya perdamaian. Pasalnya, pihaknya telah membuka ruang mediasi sebelum laporan pidana diajukan.

“Kami telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali, namun saudari IS tidak pernah menanggapi. Berulang kali juga berjanji akan mengembalikan mobil klien kami, tetapi tidak pernah ditepati. Karena itu, tidak ada lagi ruang perdamaian. Proses hukum harus terus berjalan,” pungkas Sukardi. (Re)