Ilustrasi Somasi

Pernahkan anda mendengar atau membaca istilah somasi dalam kehidupan sehari-hari?. Mungkin pernah dan mungkin istilah ini sudah tidak asing lagi bagi anda. Somasi adalah istilah yang diterapkan atau dilakukan dalam sebuah praktek hukum

Istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu peringatan atau biasa disebut surat teguran. Selain istilah tersebut, somasi juga sering disebut pernyataan lalai atau dalam bahasa Belanda disebut ‘in gebreke gesteld’. Somasi diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 yang berbunyi:

“Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perkatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Biasanya somasi diterapkan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi yang sudah tertulis di atas kontrak. Tidak hanya itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, dll. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai somasi seperti pengertian somasi, hal-hal yang menimbulkan somasi dan contoh dari somasi.

Untuk mengeluarkan somasi juga tidak diwajibkan untuk diwakilkan kepada kuasa hukum. Bahkan untuk di pengadilan perdata juga tidak diwajibkan untuk diwakilkan oleh kuasa hukum. Hal ini terdapat dalam Pasal 118 HIR yang menjelaskan bahwa sebuah gugatan dapat dikeluarkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Perwakilan dari kuasa hukum hanya dibolehkan, bukan sebuah keharusan.

Dalam Pasal 1243 KUH Perdata, diatur tentang tuntutan wanprestasi suatu perjanjian. Hal ini hanya dapat dilakukan jika si berhutang telah diberi peringatan karena ia telah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Peringatan ini dikeluarkan dalam bentuk tertulis, hal inilah yang disebut dengan somasi. Di dalam hukum perdata tidak dituliskan tentang siapa saja yang bisa membuat atau mengeluarkan somasi. Ini berarti siapapun bisa mengeluarkan somasi asalkan orang tersebut mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum.

Somasi timbul akibat debitur tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan yang dijanjikan. Lalu bagaimana seorang debitur dinyatakan dalam keadaan lalai? untuk menyatakan seorang debitur dalam keadaan lalai merupakan peristiwa penting dan berakibat hukum yang sangat besar. Orang yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya disebut wanprestasi. Seorang kreditur memiliki hak untuk menuntut debitur berdasarkan atas Pasal 1243 KUH Perdata. Sedangkan untuk menuntut pembatalan perjanjian terdapat dalam Pasal 1267 KUH Perdata. @red