Malang, BeritaTKP.com – Dalam waktu dekat ini, kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, akan segera disidangkan. Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang sudah mengajukan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang yakni Rendy Aditya mengatakan berkas perkara sudah diajukan ke PN Kepanjen untuk pengajuan jadwal sidang. “Berkas perkaranya sudah kami ajukan, Pengadilan Negeri Kepanjen sudah mengeluarkan jadwal sidang pada Selasa (24/1/2023) nanti,” terangnya, Kamis (19/1/2023) kemarin.

Pengajuan jadwal sidang ini dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan P-21, pada Senin (16/1/2023) lalu. Penyidik Satreskrim Polres Malang melimpahkan berkas menuju tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang, setelah penyidik menerima penetapan P-21 dari Kejari Kabupaten Malang, pada Jum’at (13/1/2023) lalu. “Setelah dilakukan pelimpahan oleh pihak penyidik dari Polres Malang, langsung kami lanjutkan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang,” kata Rendy.

Diketahui, dalam kasus ini, Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Yaitu, Fernando Hasyim Ashari (19), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sebagai penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) yang melakukan pembongkaran.

Dan, Yudi Santoso (46), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebagai mandor yang mengawasi para pekerja.

Kedua tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (Din/RED)