SURABAYA, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih milik Rosnelli, warga Surabaya, mulai menemukan titik terang. Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M Yusuf Hasyim, yang sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut, membantah keras tudingan itu.
M Yusuf Hasyim menegaskan bahwa dirinya hanya membantu seseorang berinisial ARD dalam upaya mencari solusi atas persoalan mobil tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk mempersulit maupun mengambil keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
Menurut Yusuf Hasyim, kendaraan itu saat ini berada di tangan seseorang berinisial SA yang disebut sebagai oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sakera. Ia juga mengakui dirinya merupakan salah satu pengurus di organisasi tersebut.
“Unit mobilnya ada di SA, oknum LSM Sakera. Jika ingin diambil kembali, harus menebus sekitar Rp60 juta,” ujar M Yusuf Hasyim kepada awak media, Senin (10/3/2026).
Setelah mengetahui keberadaan mobil tersebut, Yusuf Hasyim menyampaikan informasi itu kepada ARD. Dari penjelasan ARD, kendaraan tersebut sebelumnya telah digadaikan oleh seseorang berinisial EK dengan nilai sekitar Rp35 juta.
Karena itu, jika mobil ingin diambil kembali, pemilik kendaraan disebut harus menyiapkan dana sekitar Rp60 juta ditambah sejumlah denda.
“Jika mobil ingin ditebus atau diambil, pemilik harus menyiapkan uang sekitar Rp60 juta beserta denda,” jelasnya.
Yusuf Hasyim menegaskan bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proses tersebut. Ia bahkan mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada ARD sebagai bentuk bantuan karena telah membantu mengurus persoalan tersebut.
“Justru saya memberi ARD uang Rp1 juta karena dia membantu menyelesaikan masalah ini. Kalau tahu akhirnya seperti ini, saya tidak akan ikut membantu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa uang sebesar Rp60 juta yang sempat masuk ke rekening pribadinya bukan berasal dari Rosnelli selaku pemilik mobil, melainkan dari ARD. Uang tersebut kemudian langsung disalurkan kembali kepada pihak-pihak terkait.
“Uang itu saya transfer ke rekening SA sebesar Rp58 juta, kemudian Rp1 juta ke rekening ARD. Lalu saya transfer lagi Rp500 ribu ke rekening SR dan Rp500 ribu diberikan secara tunai,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam proses tersebut dirinya tidak memperoleh keuntungan apa pun. Menurutnya, sejak awal ia hanya berniat membantu pemilik kendaraan agar masalah tersebut dapat diselesaikan.
“Niat saya hanya menolong pemilik mobil. Tapi sekarang justru muncul isu bahwa saya menjadi penadah mobil,” tambahnya.
M Yusuf Hasyim juga menyatakan siap membantu pihak Polres Pasuruan untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Siapa pun yang terlibat tentunya harus menerima konsekuensi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Heri Siswanto selaku kuasa hukum Rosnelli mengapresiasi sikap kooperatif Kepala Desa Kluwut yang turut membantu mengungkap persoalan yang dialami kliennya. Petinggi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat itu juga mendesak Polres Pasuruan agar segera menuntaskan penyelidikan hingga kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya penadah.
Sebelumnya, Rosnelli telah melaporkan dugaan penggelapan mobil Toyota Innova Reborn miliknya ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan tertanggal 18 Desember 2025.
Mobil tersebut diketahui sebelumnya disewa oleh EK (38), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang kini berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, termasuk M Yusuf Hasyim. (red)





