YOGYAKARTA, BeritaTKP — Sidang perdana kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mengungkap sejumlah fakta baru terkait pola pengasuhan yang diduga dilakukan para terdakwa. Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya dugaan praktik pengikatan bayi hingga kondisi ruang penitipan yang dinilai tidak layak.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta pada Selasa (18/8/2026) tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap 11 terdakwa yang seluruhnya merupakan pengasuh di daycare tersebut.

Sebanyak 11 terdakwa yang didakwa yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Mereka diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan kelalaian terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristiato dalam dakwaannya memaparkan dugaan tindakan yang dilakukan selama para terdakwa merawat bayi dan anak-anak di Daycare Little Aresha.

Menurut JPU, terdapat dugaan praktik pengikatan terhadap bayi dan anak-anak saat waktu istirahat. Anak-anak disebut dibedong atau diikat menggunakan kain, kemudian ditempatkan di lantai area bermain.

“Pengikatan dilakukan terhadap anak-anak yang masih bayi dan kemudian ditidurkan di lantai,” ujar Sigit saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, tindakan tersebut diduga dilakukan secara rutin saat jam istirahat sekitar pukul 09.30 WIB. Anak-anak disebut dilepas pakaiannya, kemudian tubuhnya diikat menggunakan kain sebelum diletakkan di atas tikar bermain.

Ikatan tersebut, menurut jaksa, baru dilepas menjelang waktu orang tua datang menjemput anak-anak dari daycare.

Selain dugaan perlakuan tersebut, JPU juga menyoroti kondisi ruang yang digunakan untuk anak-anak beristirahat. Ruangan berukuran sekitar 3×4 meter disebut digunakan untuk menampung 17 anak, padahal kapasitas tersebut dinilai tidak sesuai.

“Ruangan tersebut digunakan untuk 17 anak, padahal seharusnya hanya untuk sekitar 4 atau 5 anak. Kondisinya juga disebut gelap, tanpa ventilasi dan pendingin udara,” jelas JPU.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa para pengasuh yang menjadi terdakwa tidak memiliki kompetensi khusus terkait pengasuhan anak, meskipun menangani balita hingga anak berkebutuhan khusus.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal terkait perlindungan anak, di antaranya dugaan kekerasan, penelantaran, serta perlakuan yang membahayakan anak.

Proses persidangan masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut terkait perkara tersebut.(æ/red)