ILUSTRASI

SURABAYA, BeritaTKP – Kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan (power abuse) dengan modus ancaman yang sangat meresahkan mencuat di Kota Surabaya. Seorang karyawati restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad berinisial MAD (28) mengaku telah berulang kali menjadi korban pemerkosaan oleh pemilik restoran yang merupakan Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial SSY (64).

Kasus ini terungkap setelah korban bersama seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SUF (24) secara resmi melapor ke Polrestabes Surabaya pada akhir Juli dan awal Agustus 2026.

Kronologi Awal: Dicekoki Miras hingga Tak Sadar Diri

Berdasarkan pengakuan korban, pelecehan dan pemerkosaan pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026 malam. Saat itu, restoran dalam keadaan tutup karena kedatangan tamu sesama WN Korea dari Jember. Pelaku bersama tamunya menggelar pesta minuman beralkohol di tempat usaha tersebut.

“Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran,” ungkap MAD, Kamis (20/8/2026).

Dalam kondisi tidak berdaya di bawah pengaruh alkohol, korban yang mengira akan diantar pulang justru dibawa ke hotel oleh pelaku dan rekannya. Di salah satu kamar hotel di kawasan Surabaya Barat, saat situasi sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Korban yang sempat terbangun dan mencoba melawan justru mendapat kekerasan fisik berupa tamparan dan penjambakan. Pelaku kemudian melontarkan ancaman mengerikan agar korban tidak berani melapor. “Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya di bawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu,” bebernya.

Dijadikan Budak Seks di Bawah Ancaman Teror

Aksi pemerkosaan tersebut ternyata tidak berhenti sekali. Menggunakan modus serupa—yakni mencekoki korban dengan minuman keras, merusak mental korban, serta melayangkan ancaman pembunuhan terhadap keluarga—pelaku terus memperdaya korban secara berulang hingga Mei dan Juli 2026.

Bahkan, pada 21 Mei 2026, pelaku memaksa korban untuk pindah dan tinggal di rumah pribadi pelaku di kawasan Wiyung, Surabaya. Di rumah tersebut, pemerkosaan kembali terjadi berulang kali. Korban tidak berani melarikan diri lantaran ketakutan luar biasa terhadap keselamatan keluarganya serta ancaman nasib rekan-rekan kerja lainnya di restoran.

Penyelamatan Dramatis Lewat Bantuan Manajer Resto

Puncak ketegangan terjadi pada akhir Juli 2026 ketika pelaku hendak kembali melakukan pemaksaan. MAD yang sudah sangat tertekan dan sempat berniat mengakhiri hidupnya karena putus asa, memberanikan diri menolak dan melawan.

Ia kemudian berhasil masuk ke kamarnya dan secara diam-diam menelepon manajer restoran untuk meminta pertolongan darurat. Tiga orang rekan kerja mendatangi lokasi rumah pelaku dan meminta kunci yang dilempar lewat jendela oleh ART berinisial SUF (yang ternyata juga mengalami perlakuan serupa dari pelaku). Setelah gerbang dan pintu utama dibuka, korban dan ART berhasil diselamatkan dari cengkeraman sang bos bejat.

L resmi ke Polrestabes Surabaya

Korban MAD akhirnya melaporkan kejadian kelam yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026.

Sementara itu, korban kedua yakni ART berinisial SUF turut membuat laporan resmi terpisah pada 6 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Saat ini, jajaran kepolisian Polrestabes Surabaya tengah memproses laporan tersebut secara intensif guna menyeret pelaku WN Korea Selatan tersebut ke muka hukum.(æ/red)