Kediri, BeritaTKP – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo jenis dobel L, berinisial MA ( 31) 6 Februari 1988 warga Dusun Sumberjo, RT/RW 002/004, Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, berprofesi sebagai karyawan peternakan ikan itu kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu dan kedapatan menyimpan serta mengedarkan pil jenis dobel L tanpa ijin.

Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja, Dusun Sumberjo, Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jatim, pada Selasa (03/08/2021) pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti 10 plastik klip dengan berat Keseluruhan 3,5 gram dengan berat tiap-tiap plastik klip adalah, 0,39 gram, 0,40 gram, 0,35 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,42 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 1 korek api gas dan 930 butir pil jenis dobel L, 1 buah Handphone ( HP ) milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat transaksi narkoba sebagai barang bukti.

Menurut Kasubag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono ” Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba yang sangat meresahkan,” Setelah mendapatkan laporan dan informasi warga itu, lalu petugas melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Dan, hasilnya petugas berhasil menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti tadi tersangka juga mengakui telah mengedarkan/ menjual pil dobel L kepada seseorang, yang kini berstatus sebagai saksi.

Selanjutnya tersangka , saksi dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Kediri.

Tersangka bakalan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter – Muryati Sumber-Hms Res Kediri