Sampang, BeritaTKP.Com – Irjen Pol Machfud Arifin selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu di jalan raya Kecamatan Banyuates dengan barang bukti sabu seberat 8,7 Kg beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini Kapolda Jatim didampinggi sejumlah Kyai dan Ulama Sampang Madura, selanjutnya Kapolda Jatim mengatakan dari hasil pengembangan dan pemeriksaan dua tersangka yakni Faisol (31) warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujek, Kabupaten Bondowoso dan Misbah bin Rahman (37) warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Jajaran Polres Sampang, berhasil mengamankan 14 tersangka.
“Berawal dari pemeriksaan dua orang tersangka, belasan tersangka lainya diciduk dan sabu itu berasal dari Jambi,” kata Machfud di halaman Mapolres Sampang, Kamis (31/8/2017).
Dan mengenai pasal yang memberatkan atau hukuman mati terhadap tersangka, Machfud tidak bisa menjelaskan. Sebab, ranah penentuan vonis barada pada proses persidangan. “Hukuman mati itu tergantung hakim lah,” jelasnya.
Machfud juga menambahkan, dengan adanya penangkapan tersangka beserta barang bukti seberat 8,7 Kg sabu itu. Jajaran kepolisian menduga ada keterlibatan negara luar. “Kondisi maraknya narkoba ini jelas ada pihak lain yang ingin menghancurkan Republik kita,” pungkasnya. @jaka