Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Kakak ipar yang tega mencampur air minum dengan racun dan merenggut nyawa adik iparnya yaitu Dwi Susanti ,30, kini resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Klaten. Sarbini ,43, warga asal Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten Jawa Tengah itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Penerapan pasal tetap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Rabu (3/11).

Guruh menyebutkan ancaman hukuman mati itu karena ada unsur perencanaan dalam kasus tewasnya Hani. Dia menyebut penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP itu sudah sesuai dengan fakta yang ada.

“Bisa diancam hukuman mati, ada unsur perencanaan. Untuk pasal yang kami terapkan sesuai dengan fakta penyelidikan dan penyidikan,” jelas Guruh.

Guruh menerangkan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di rumah temannya di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Dia menyebut korban Hani meninggal mulanya dianggap meninggal wajar.

“Kondisi korban kalau dilihat kasat mata meninggal secara wajar tapi setelah dilakukan proses autopsy ada indikasi keracunan di tubuh korban. Sebab terjadi korosif pada lidah dan tenggorokan korban,” sambung Guruh.

Unsur perencanaan, terang Guruh, dimulai setelah pelaku terlibat cekcok dengan suami korban, Sigit Nugroho. Cekcok terjadi pada hari Kamis sebelum kejadian.

“Perencanaannya pada hari Kamis (28/10) lalu pelaku setelah cekcok dengan suami korban, timbul niat jahatnya pada hari Jumat (29/10) sehingga membeli racun apotas. Menumbuk racun di rumah, menyiapkan, menunggu rumah sepi dan pada hari Minggu (31/10) lalu pelaku masuk ke rumah korban untuk memasukkan racun tersebut,” papar Guruh.

Dari pemeriksaan sementara, sebut Guruh, Sarbini hanya pelaku tunggal dalam aksi tersebut. Namun demikian penyelidikan polisi hingga saat ini masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain.

“Sementara saat ini pelaku hanya tunggal. Yang bersangkutan ini sudah pisah dengan anak istrinya,” lanjut Guruh.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menjelaskan dari pemeriksaan oleh penyidik ditemukan unsur perencanaan dalam kasus yang terjadi Senin (1/11) itu. Sehingga pasal disangkakan 340 KUHP dan 338 KUHP.

“Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli racun ikan bermerek apotas sebanyak satu bungkus berisi empat butir. Kemudian pada hari Minggu (31/10) pelaku menumbuk racun tersebut,” ungkap Eko.

Setelah racun tersebut ditumbuk halus, kata Eko dimasukkan ke dalam botol ukuran 1,5 liter. Pada pukul 10.30 wib saat kondisi rumah kosong pelaku masuk rumah korban dari pintu yang tidak dikunci.

“Pelaku masuk dari pintu belakang yang tidak dikunci. Pelaku memasukkan racun ke dalam tiga botol air mineral dan freezer tempat membuat es batu serta menyiram ke susu bubuk di kamar tidur korban,” ujar Eko.

Sarbini mengatakan awalnya hanya punya niat menghabisi Sigit setelah sebelumnya terjadi cekcok dengan pelaku. Dia menyebut Sigit sempat mengancamnya.

“Saya diancam Sigit, saya mau dibunuh.Sasaran saya cuma Sigit, pokoknya niat saya cuma meracuni Sigit saja,” kata Sarbini saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).

Pelaku diburu di rumahnya sudah kabur. Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumah teman di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri pada Selasa (2/11) dini hari. (RED)