Nganjuk, BeritaTKP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kedatangan salah satu tokoh masyarakat, Sukamto alias Pakde Kamto pada Jumat, 1 November 2024 pagi, ia didampingi kuasa hukumnya yakni Verry Achmad .SH. MH. untuk melaporkan mantan Kepala Desa Jampes, Kec. Pace, berinisial MS dan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk berinisial RG .Menurut pelapor bahwa MS merupakan terduga pelaku penyerobotan tanah milik negara dan sementara RG, diduga selaku orang yang mengetahui peristiwa tersebut, jadi si MS mendirikan sebuah selep padi dan gudang, dimana dalam bangunannya melebihi batas yang ada ” kata Pakde Kamto kepada media ” .
Ditambahkan oleh Pakde Kamto, bahwa bangunan tersebut berdiri di atas bantaran sungai yang semestinya tidak boleh dilakukan, sehingga bangunan ini sempat berdiri di atas bantaran sungai dan juga sungainya ” ucapnya ” . Sesuai hasil ukur yang dilakukan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa ada lahan milik negara yang disinyalir masuk pada bangunan yang dibangun oleh MS . Pada sisi sebelah barat menabrak bantaran sungai seluas 2,2 meter dan sungai sendiri ini ada sekitar 70 centimeter, kemudian sisi selatan ada 3 meter serta sisi tengah sebelah utaranya ada 7 meter ” ucap pelapor ” .
Ketika dipertanyakan soal keterlibatan DPUPR Kab. Nganjuk, Pakde Kamto menyebut bahwa dinas tersebut memiliki tanggung jawab di wilayah sungai, karena disaat ada pekerjaan normalisasi sekitar lokasi yang dipersoalkan, Kabid Pengairan DPUPR hadir pula disana, ini merupakan sungai saluran sekunder, maka yang memiliki tanggung jawab atau kewenangan disini adalah Dinas tersebut, makanya turut juga kita melaporkan Dinas PUPR , yang artinya dengan adanya permasalahan ini seharusnya PUPR turun untuk menyelesaikan, ucap Pakde Kamto .
Di sisi lain terncium pula dugaan keterlibatan orang kuat dibalik sosok MS, karenanya ia meminta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan yang dilaporkannya hari ini, serta pula meminta agar pejabat yang berwenang dapat mengambil keputusan untuk mencopot dari jabatan sebagai Kabid Pengairan DPUPR Kab. Nganjuk, dengan harapan bangunan segera dieksekusi dan jika memang menyimpang ya harus ditertibkan dan yang kedua kami tegaskan agar pihak Dinas PUPR dalam hal ini Kepala Bidang Pengairan dicopot saja dari jabatannya karena ini sudah tidak benar ” pungkas Pakde Kamto ” . ( tut )





