Ponorogo, BeritaTKP.com – Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, Provinsi Jawa Timur, yang membuat korban meninggal dunia. Saat ini, polisi sudah menetapkan 2 tersangka yang tak lain adalah kakak kelas korban. Atas penetapan tersangka tersebut, Ponpes Gontor menyerahkan penanganan kasus ke pihak polisi.

Sedikit demi sedikit, kasus kematian Albar Mahdi, santri asal Palembang ini mulai menemukan titik terang. Polisi sudah menetapkan MFA, santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH, santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Keduanya merupakan kakak kelas korban.

Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo.

Pasca penetapan tersangka, Ponpes Gontor mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke polisi. “Kami serahkan sepenuhnya terkait penanganan kasus ke polisi,” ujar Juru Bicara Ponpes Gontor Noor Syahid, Rabu (14/9/2022).

Sebelumnya diberitakan, Albar Mahdi, santri kelas 5 atau setara kelas 11 SMA di Pondok Pesantren Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, meninggal dunia usai mengalami tindak kekerasan. Jenazah korban dipulangkan ke Palembang.

Kasus baru dilaporkan ke Polres Ponorogo pada 6 September 2022. Hasil penyidikan, polisi menahan dua kakak kelas yang dinyatakan sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersbeut untuk mengusut keterlibatan pondok pesantren dan rumah sakit terkait dugaan upaya menutupi kematian korban. (Din/RED)