Surabaya, BeritaTKP.com – Peredaran rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur pada Jumat (7/1/2022). Diketahui nilai rokok ilegal dari 1,9 juta barang tersebut mencapai Rp 2 miliar. Kerugian yang dialami Negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai JawaTimur I, Trimulyo Cahyono, pengungkapan pengiriman rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya sebuah truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari arah Tanggulangin Sidoarjo.
Setelah mengetahui informasi tersebut, tim penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I langsung melakukan penelusuran dan pencarian di jalan tol Mojokerto – Surabaya.
Tak memakan waktu yang cukup lama, tim berhasil menemukan posisi truk dan melakukan pemberhentian di rest area jalan tol trans Jawa Mojokerto – Surabaya KM 726 Wringinanom, Gresik.
“Dari hasil pemeriksaan, di dalam truk tersebut ditemukan 1.968.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM)”, ungkap Trimulyo Cahyono , Jumat (7/1/2022).
Trimulyo menjelaskan bahwa barang bukti tersebut saat ini langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I termasuk sopir truk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak kendur dalam melakukan pengawasan meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19”, tandasnya.
Operasi penindakan tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi pelaku usaha yang legal sehingga tidak tergerus oleh para pelaku yang ilegal. (k/red)







