Mojokerto, BeritaTKP.com – Jelang tahun baru 2022, Satpol PP Kota Mojokerto menggelar razia terhadap toko perdagangan minuman keras (miras) yang ilegal di Mojokerto. Dari hasil razia tersebut, pihaknya telah berhasil menyita sejumlah 621 botol miras ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan bahwa 621 botol miras disita dari 3 penjual. Terdiri dari 488 botol miras golongan B dengan kadar alkohol 5-20 persen, 37 botol golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen, serta 96 botol arak.

Ratusan botol miras tersebut disita karena ketiga penjual tidak mempunyai izin perdagangan minuman beralkohol (minol). Menurut Dodik, mereka melanggar Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan Minol.

“Kami antisipasi penggunaan miras saat tahun baru untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” pungkas Dodik, Rabu (29/12/2021).

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan penyitaan 621 botol miras tersebut ke Pengadilan Negeri Mojokerto sehingga bisa diserahkan ke negara untuk dimusnahkan. Selain itu, tiga toko yang kedapatan menjual miras tanpa izin ditutup paksa.

“Sanksi denda terhadap penjual miras sesuai Perda nomor 2 tahun 2015 maksimal Rp 50 juta. Tetap kami proses sesuai hukum dengan penyidik dan kejaksaan,” bebernya. (k/red)