
PAMEKASAN, BeritaTKP.com – Kasus video asusila yang diduga melibatkan pelajar SMP di Kabupaten Pamekasan mengungkap fakta memilukan. Di balik kasus yang viral di media sosial itu, pelaku diduga membujuk korban dengan janji akan menikahinya setelah lulus sekolah.
Polres Pamekasan mengungkap perkara tersebut melibatkan korban berinisial PJ dan pelaku berinisial FP. Dari hasil penyidikan, peristiwa yang terekam dalam video itu disebut tidak hanya terjadi satu kali.
Kasus ini bermula ketika SR, ibu korban, menerima informasi dari pihak keluarga terkait beredarnya video yang diduga memperlihatkan korban bersama pelaku. Setelah dilakukan konfirmasi, korban membenarkan bahwa dirinya merupakan salah satu pihak dalam rekaman tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa itu terjadi sebanyak tiga kali di sebuah tempat kos di wilayah Pamekasan.
“Dari keterangan korban kepada penyidik, peristiwa itu terjadi sebanyak tiga kali di sebuah tempat kos di wilayah Pamekasan,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Minggu (19/4/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan dengan unsur paksaan dan bujuk rayu. Kepada penyidik, korban menyatakan pelaku menjanjikan akan menikahinya setelah lulus sekolah.
“Korban juga menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan unsur paksaan serta bujuk rayu, di mana pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah lulus sekolah,” imbuhnya.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/119/IV/RES.1.4./2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN tertanggal 4 April 2026. Selanjutnya, penyidikan ditingkatkan melalui Surat Perintah Penyidikan pada 6 April 2026, yang kemudian disusul dengan pengiriman SPDP pada tanggal yang sama.
Tim Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan kemudian menetapkan FP sebagai tersangka pada 6 April 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, aparat kepolisian juga masih mendalami penyebaran video yang telah beredar luas di tengah masyarakat dan media sosial. Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang melanggar hukum serta dapat semakin merugikan korban, terlebih karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur. (æ/red)