SEMARANG, BeritaTKP.com – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pasangan suami istri yang melakukan bisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan juga oleh pasutri itu.

“Nilai keseluruhan aset yang disita pihak kepolisian Rp8,5 miliar,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (4/4/2023).
Asetnya mulai dari beberapa rumah dua lantai, tanah, mobil hingga sepeda motor sport. Pasutri itu adalah Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35).
Alamat tinggalnya di Kampung Ciut nomor 11A, RT 001 RW 005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004 RW 006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Bisnis haram pasutri itu dilakukan selama 5 tahun terakhir. Bisnis dijalankan mulai tahun 2017 silam. Tersangka Djoko mempunyai kurir 2 orang yakni TBA dan EW. Upah mereka ditransfer tersangka melalui rekening bank atas nama 3 orang, inisial NH, DT dan EF.
“Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan DS (Djoko Susanto) dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank,” ucap Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.
Jeratan hukum yang disangkakan yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Barang bukti yang disita itu 1 bidang tanah seluas 307 meter persegi beserta bangunan di atasnya, 1 bidang tanah seluas 117 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan Semarang.
Kemudian 1 bidang tanah seluas 190 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kampung Wonolopo, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Ada pula 1 bidang tanah kosong seluas 129 meter persegi di Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan, 1 bidang tanah kosong seluas 115 meter persegi di depan sebelah kanan Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan.
Di sita pula 1 bidang tanah luas 107 meter persegi dan 60 meter persegi beserta bangunan di atasnya di wilayah Perumahan Puri Delta Asri, Desa Campurrejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan di Perumahan Bancar Cluster 2, Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Sebidang tanah di Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang juga disita.
Sementara hasil bisnis narkotika itu juga dibelikan 2 mobil, masing-masing Mitsubishi Xpander Ultimate warna silver metalik dan Xpander Cross warna putih mutiara. Sebuah motor Yamaha R15 warga hitam juga disita. (red)





