
Ponorogo, BeritaTKP.com – Sejumlah warga Jalan Gajah Mada merasa terisolir akibat salah satu jalan yang menghubungkan akses masuk-keluar ditembok oleh salah satu warga setempat. Total ada 13 KK yang terimbas akibat penembokan gang tersebut.
Kabar tersebut terungkap setelah sebuah video yang menunjukkan sebuah gang tertutup tembok viral di media sosial. Dalam video berdurasi 50 detik itu, terdengar suara perekam menyebut lokasi itu terjadi di RT 01 RW 07 kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.
“Jalan sing ditutup eneng 13 KK. Iki lur dalane. Terus arep liwat ngendi lur nek ngeneki, lur. Montor yo ra iso liwat kae, piye lur? Prasaanmu piye, Jalan Gajah Mada, Ponorogo (Jalan yang ditutup ada 13 KK. Ini lur jalannya. Terus mau lewat mana lur kalau begini. Motor ya gak bisa lewat itu, bagaimana perasaanmu, Jalan Gajah Mada, Ponorogo),” demikian suara perekam seperti dalam video yang beredar.
Sementara itu, pemilik tanah atau si penembok sendiri yakni Robi (41) membuka suara. Robi berdalih penutupan jalan secara sepihak tersebut dilakukan sudah sesuai dengan proses hukum.
Ia juga mengatakan alasan lain yang memicu dirinya menembok jalan tersebut adalah karena ia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar. “Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu. Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan,” ujar Robi.
Menurutnya, sesama warga yang bertempat tinggal di lokasi tersebut, ia merasa tidak mendapatkan perlindungan maupun keseimbangan hak. “Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus,” terang Robi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021, Robi menegaskan bahwa tanah setapak (gang) ini merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).
“Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu. Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada,” tutur Robi.
Robi mengungkap bahwa selama ini, ia dan keluarganya juga sempat menerima gugatan dari warga setempat terkait tanah yang menjadi jalan gang sebelum ditembok. Ia menyebut seluruh gugatan itu selalu dimenangkannya.
“Setelah inkrah tidak ada upaya juga untuk baik-baik ke saya. Makanya saya mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat keadaan baik lagi, suatu bentuk moril. Tidak ada upaya lagi. Saya hanya menjalankan amar putusan hukum yang telah inkrah,” tegas Robi.
Berbeda dengan narasi dalam video viral tersebut, ternyata masih ada dua jalan lain yang bisa dilewati warga. Satu jalan lebih sempit dan tak bisa dilewati motor. Sementara satu jalan lagi lebih lebar dan bisa dilewati motor namun harus memutar jauh. (Din/RED)





