Malang, BeritaTKP.com – Polisi masih belum menetapkan siapa yang pantas dijadikan tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Hingga saat ini, polisi masih berhati-hati dalam melakukan proses investigasi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tentang belum ditetapkannya tersangka atas tragedi Kanjuruhan tersebut usai mengikuti rapat penyidik yang dipimpin langsung oleh Polri, di Mapolres Malang, Rabu (5/10/2022) kemarin.
“Barusan tim investigasi melaksanakan rapat dipimpin langsung oleh Bapak Kapolri. Tim investigasi melaporkan kepada Pak Kapolri terkait progres yang dicapai,” ujar Dedi dalam konferensi pers.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan.
Tekait belum ditetapkannya tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut Dedi mengungkapkan bahwa sesuai perintah Kapolri perlu ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Karena unsur ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian itu menurutnya harus betul-betul jadi standar.
“Ketika menetapkan tersangka maka syarat formil dan materiel harus terpenuhi. Karena ada konsekuensi yuridis. Ini yang menurut Bapak Kapolri harus benar-benar menjadi perhatian tim penyidik, sesuai yang disampaikan dalam rapat tadi,” ujarnya.
Dedi menegaskan, Tim Investigasi baik yang berkaitan dengan pelanggaran etik maupun unsur pidana yang muncul dari Tragedi Kanjuruhan itu harus melihat kasus ini secara komprehensif.
“Tim bekerja tidak bisa melihat dari 1 sisi saja. Fakta hukum harus dilihat di TKP, baik dari hasil lab forensik, inavis saat melakukan olah TKP, dan pemeriksaan para saksi. Termasuk meneliti semua administrasi yang ada,” ujarnya.
Soal administrasi tersebut, Dedi menyinggung bagaimana Tim Investigasi Polri sedang meneliti tentang seluruh aturan standar penyelenggaraan pertandingan sepakbola. Apakah seluruhnya sudah dijalankan. “Baik pengelolaan stadion, bagaimana statuta FIFA, lalu bagaimana aturan yang menjadi persyaratan pertandingan itu seluruhnya sedang dikaji. Makanya kemarin saya sampaikan pada situasi normal seperti apa, pada saat emergency bagaimana. Aturan itu dijalankan enggak? Besok ada pendalaman lagi, masih ada beberapa keterangan yang dibutuhkan oleh tim,” katanya.
Meskipun demikian, Dedi menjelaskan, dari seluruh analisis dan penyelidikan yang dilakukan baik oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) maupun oleh Tim Investigasi Bareskrim-Polda Jatim, seluruhnya diarahkan untuk membuktikan dugaan awal tentang adanya kelalaian sesuai pasal 359 KUHP. “Perpersangkaannya tetap pada Pasal 359 KUHP. Jadi tim akan melakukan penyelidikan ini dengan kehati-hatian dan ketelitian agar syarat formil dan materiel sesuai Pasal 359 KUHP itu terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dedi menjelaskan bahwa Irwasum dan Propam yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik Polri telah memeriksa tambahan personel. Kalau sebelumnya yang diperiksa sebanyak 28 personel, hingga hari ini jumlahnya bertambah 3 orang personel.
“Tim ini baik Irwasum dan Propram sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 Anggota Polri (terkait pelanggaran etik). Dari 31 anggota itu belum selesai, dilanjutkan pemeriksaan pada malam hari ini, karena sesuai arahan Pak Kapolri ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” ujarnya.
Unsur kehati-hatian dan ketelitian, juga ketepatan yang menurut Dedi ditekankan oleh Polri kepada seluruh Tim Investigasi dalam melakukan penyelidikan berkaitan tragedi Kanjuruhan.
Tidak hanya itu Dedi mengungkapkan Tim Investigasi untuk peristiwa Kanjuruhan yang terdiri dari gabungan penyidik Bareskrim Polri dan juga Polda Jatim juga sudah melaporkan progres langkah yang telah dilakukan.
“Antara lain yang sudah dilaporkan adalah pemeriksaan terhadap 35 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Baik saksi internal anggota polri yang terlibat pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal. Saksi eksternal ini ada beberapa hal yang perlu didalami,” katanya.
Diberitakan sebelum, Kapolri telah mencopot jabatan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga memerintahkan kepada Kapolda Jatim mencopot 9 komandan Brimob.
Elemen Tim Investigasi sendiri disebut telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah hal. Mulai dari pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi, termasuk pemeriksaan terhadap pihak penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya, dari Panpel hingga Kadispora Jatim.
Tak hanya itu saja, Tim Labfor juga telah memeriksa rekaman video dari puluhan kamera CCTV baik yang berada di dalam stadion, tribun, maupun tempat lainnya di sekitar stadion. (Din/RED)