ilustrasi

Lampung Selatan, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S (44) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Kelaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami dua anak perempuan berusia 14 tahun.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, di wilayah Kalianda. Pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para korban, saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujar AKP Indik kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Modus Operandi

Tersangka diamankan polisi pada Kamis, 2 Januari 2026, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lampung Selatan.

AKP Indik menjelaskan, tersangka membawa para korban ke sebuah kontrakan di wilayah Kalianda setelah sebelumnya berkomunikasi dan berjanji bertemu melalui pesan WhatsApp.

“Di lokasi tersebut, korban mengalami kekerasan seksual. Sebelumnya, korban dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp200 ribu, namun hal itu hanya menjadi akal-akalan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.(æ/red)