
PALEMBANG, BeritaTKP.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan mendeportasi 16 warga negara asing (WNA) asal China setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Mereka dipulangkan ke negara asal pada Rabu (24/6/2026) melalui tindakan administratif keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menjelaskan bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku datang ke Indonesia untuk membuka perusahaan investasi. Namun setelah dilakukan penelusuran oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, perusahaan yang dimaksud tidak ditemukan atau diduga fiktif.
“Ke-16 WNA ini melakukan penyalahgunaan izin tinggal sehingga dikenakan tindakan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fanny.
Para WNA diketahui masuk ke Indonesia melalui Jakarta sebelum berpindah ke Palembang dan tinggal selama hampir dua pekan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk hotel. Aktivitas mereka yang berpindah-pindah tempat tinggal memicu kecurigaan warga hingga akhirnya dilaporkan kepada petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, mengatakan tim langsung melakukan pengamanan pada 20 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan sejumlah WNA dengan aktivitas mencurigakan.
Selain tidak memiliki perusahaan investasi yang jelas, mereka juga dinilai telah menyalahgunakan izin tinggal sehingga dilakukan tindakan deportasi ke negara asal.
Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, khususnya yang mengatasnamakan investasi namun tidak memiliki legalitas usaha yang jelas. WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(æ/red)





