DEPOK, BeritaTKP.com — Polres Metro Depok tengah mendalami keterangan OMY (23), ibu kandung yang tega menghabisi nyawa bayinya dan membuang jasad sang anak di toilet Stasiun Citayam, Depok. Tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyampaikan bahwa penyidik masih menggali motif dan kronologi lengkap aksi pelaku yang dinilai tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar,” ujar Made, Senin (8/12/2025).
Menurut Made, hasil penyelidikan sementara menunjukkan tindakan tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya, tidak lama setelah melahirkan karena takut ketahuan.
Pihak kepolisian mengungkap identitas tersangka setelah melakukan penelusuran melalui CCTV di stasiun. Diketahui, OMY kerap menggunakan KRL hingga akhirnya aksinya terdeteksi.
Tersangka Ditangkap, Akui Bunuh Bayinya karena Stres dan Malu
Polisi menangkap OMY pada 1 Desember 2025. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku putus asa setelah hamil di luar nikah dan ditinggalkan pacarnya.
“Tersangka mengaku kebingungan dan stres karena hamil, sementara pacarnya kabur,” kata Made.
Dalam kondisi tertekan, OMY nekat melahirkan bayinya sendiri di toilet Stasiun Citayam setelah mempelajari proses persalinan melalui media sosial. Ia kemudian membunuh bayinya dengan cara merendam ke air sebelum membungkusnya dengan kain.
Tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan aparat dan kini diperiksa Unit PPA Polres Metro Depok.
Penemuan Jasad Bayi yang Menghebohkan Penumpang KRL
Jasad bayi pertama kali ditemukan pada Senin (1/12/2025) sore di kamar mandi Stasiun Citayam. Mayat bayi berada dalam tas berwarna hijau yang tergantung di dalam toilet, disertai secarik surat yang ditinggalkan tersangka.
Isi surat tersebut membuat geger publik:
“Tolong bantu saya, siapapun Anda. Kuburkan anak saya dengan layak. Maafkan saya, saya tidak mampu menjadi orang tua yang baik. Saya gagal merawat putriku ini.”
Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif pelaku sekaligus mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





