PAMEKASAN, BeritaTKP – Polisi masih mendalami kasus meninggalnya seorang bocah perempuan berinisial TD (10) yang diduga mengalami penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, DA (31), di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Hingga Selasa (18/8/2026), DA masih diamankan di Polres Pamekasan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian sekaligus memeriksa kondisi kejiwaan DA.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik masih membutuhkan sejumlah pemeriksaan sebelum menentukan status hukum DA.

“Masih kami dalami,” kata Yoni saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Polisi Periksa Riwayat Kejiwaan

Selain mengusut dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, polisi juga menelusuri informasi mengenai kondisi kejiwaan DA.

Menurut kepolisian, gangguan kejiwaan tersebut disebut telah dialami DA sejak sekitar 2020. Namun, polisi menegaskan masih membutuhkan pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi tersebut.

“Sejak 2020, namun belum pernah melakukan hal serupa seperti yang dialami kemarin,” ujar Yoni.

Penyidik juga berkoordinasi dengan tenaga medis atau psikiater untuk memperoleh pemeriksaan yang diperlukan.

Korban Ditemukan di Teras Rumah

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu.

Sebelum kejadian, DA disebut meminta ibu kandungnya yang merupakan nenek korban untuk pergi membeli makanan bersama dua anak lainnya.

Saat rumah dalam keadaan sepi dan hanya terdapat DA bersama TD, dugaan penganiayaan kemudian terjadi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, nenek korban kembali ke rumah dan menemukan TD tergeletak di teras. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Pademawu sebelum dirujuk ke RSUD Pamekasan. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

DA Diamankan Polisi

Setelah mengantar korban mendapatkan pertolongan medis, nenek korban kembali ke rumah. Saat itu, pintu rumah diketahui terkunci dari dalam.

Warga bersama petugas kepolisian kemudian membuka paksa pintu tersebut. DA ditemukan masih berada di dalam rumah dan kemudian diamankan polisi.

Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi kini masih mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan DA sebagai tersangka. Status hukumnya akan ditentukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan, selesai dilakukan.(æ/red)