Lumajang, BeritaTKP.com – Anggota Polres Lumajang memberhentikan jalannya kendaraan mobil pikap di sebuah SBU Ranuyoso, Lumajang. Bak pikap yang awalnya tertutup diselimuti terpal, oleh sejumlah polisi dibuka dan menemukan banyaknya drum berisi BBM dibalik terpal tersebut. “Anggota kami mendapatkan informasi di salah satu SPBU di Ranuyoso ada satu pikap yang ditutup terpal. Dan setelah dicek, di dalamnya ada drum besar berisi 500 liter solar subsidi,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Jumat (2/9/2022) kemarin.

Pelaku yang berinisial SE mengaku akan menjual BBM bersubsi tersebut dengan harga yang lebih tinggi di luar Lumajang. Pengungkapan kasus ini terjadi bersamaan isu kenaikan harga solar. “Solar ini akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Dewa.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit pikap serta 500 liter solar bersubsidi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Din/RED)