Hajar Mantan Istri Siri , Sarifudin Mendekam Di Bui

231

z3677Surabaya, BeritaTKP.Com – Maulidia alias Eka (21) yang bekerja sebagai pemandu karaoke salah satu karaoke keluarga di  Jalan Kedungdoro, Surabaya harus menahan sakit atas pukulan mantan suami sirinya Sarifudin (20).

Sarifudin , tega menghajar mantan istri sirinya lantaran rasa cemburunya yang di luapkan  kepada Eka , rasa cemburu itu ketika pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu melihat chatting mesra mantan istri sirinya di ponsel dengan pria lain.

Kebetulan saat itu Saat itu, korban datang ke rumah pelaku untuk menagih janji yang katanya akan memberikan uang jajan kepada anak dari pernikahaan sebelumnya setelah pelaku dan korban sudah pisah sejak 9 bulan  lalu.

Namun waktu korban berada di tempat Sarifudin, korban lebih sibuk dengan HPnya. Dan saat dilihat, ternyata sedang chatting mesra sama pria lain yang dianggap pelaku adalah pacar baru korban.

Rasa Cemburu itu semakin menguat saat pelaku mendengar ucapan sayang dari pria dalam chatting itu saat korban menerima telpon  alhasil, Sarifudin yang kalap, langsung merebut HP korban untuk mengetahui dengan siapa dia berkomunikasi dan ternyata, panggilan itu dari seorang pria, dan waktu melihat kontak BBM semuanya pria.

Lantaran tak bisa menahan api cemburu itu, Sarifudin melayangkan bogeman (pukulan) keras hingga pelipis mata korban lebam , seusai mendapatkan prilaku kasar, akhirnya wanita muda warga Jalan Menur, melapor ke Polrestabes Surabaya Karena pukulan cukup keras, membuat pelipis mata korban lebam,.

“Pemicu pelaku menghajar karena melihat adanya chatting mesra yang ada di handphone (hp) korban Biar pisah, korban sama pelaku tetap berkomunikasi dengan baik. Bahkan rencananya, pelaku berencana akan mengajak rujuk,” ujar Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Dan kiki Sarifudin harus mendekam di sel tahanan  lantaran terjerat pasal 351 yakni tentang penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.   @thes