BANGKA, BERITATKP.COM – Kegiatan operasional penambangan di laut rawan sekali terjadi kecelakaan dan tak jarang menelan korban jiwa baik di sebabkan oleh kelalaian manusia (human error) itu sendiri maupun faktor cuaca. Penambangan di laut dalam IUP PT.Timah banyak menggunakan ponton yang terbuat dari kayu.
Hal ini di sebabkan proyek gagal produksi PIP perusahaan PT.Timah yang terbuat dari plat ( besi) yang saat ini tidak digunakan.
Terkait rawannya resiko keselamatan kerja bagi pekerja PIP di laut tersebut, mendapat sorotan khusus dari saudara Gustari selaku ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah saat di hubungi awak media melalui sambungan telephone ( 23/7/2022).
Kegiatan penambangan di laut haruslah di utamakan faktor K3nya oleh perusahaan yang memperkerjakan penambang sebelum di terbitnya SP dan SPK atas rekomendasi petugas survei,penilaian tersebut mengacu pada aturan Kep.Men ESDM nomor 1827 K/30.Mem/2018 dan kep.dirjen minerba no 185/2019 yang menjelaskan tentang persyaratan operasional,rancangan bangunan dan tata cara operasional serta aturan UU no 13/2003 tentang keselamatan dan PP Keselamatan Kerja no 50/2012 tentang SMK3 jelasnya.
Setiap pekerja tambang wajib menggunakan safety rompi (life jacket) dan bentuk rancangan bangunan PIP yang layak.
karena semua itu merupakan faktor utama yang menjadi penyebab kecelakaan dan saat ini saya menilai PIP mitra PT.Timah masih ada yang belum memenuhi standardisasi Ponton dan kelengkapan peralatan maupun Aspek K3 nya.
Yang perlu di penuhi dan satu satunya cara bila pihak perusahaan tidak mau menghentikan kegiatan PIP atau mencabut kembaliSPKnya .
Namun aktifitas PIP masih berjalan, maka peran masyarakat dapat melaporkan kasus ini langsung kepada pihak kementerian tenaga kerja dan menteri kesehatan dengan melampirkan vidio,gambar dan pemberitaan media tambahnya .(m.ans/ FTY)






