Probolinggo, BeritaTKP.com – Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, sempat menjalani penahanan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rangkap jabatan.
MMH diketahui merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) selain berstatus sebagai guru tidak tetap (GTT). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menilai rangkap jabatan tersebut melanggar ketentuan karena menerima honorarium dari dua jabatan yang bersumber dari keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja PLD maupun GTT terdapat klausul yang melarang memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, maupun APBDes.
“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan auditor kurang lebih sebesar Rp 118 juta,” ujar Taufik.
Penahanan dan Gelombang Simpati
Atas dugaan tersebut, MMH sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Penetapan tersangka terhadap guru honorer ini kemudian memicu perbincangan luas di masyarakat dan media sosial. Banyak pihak menilai penegakan hukum dalam kasus ini perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Seorang warga sekitar menyebut MMH kini telah kembali ke rumahnya setelah sempat ditahan.
Perkara Diambil Alih dan Dihentikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Jumat (20/2), penahanan MMH ditangguhkan dan penyidikan resmi dihentikan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penghentian perkara mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk pemulihan kerugian negara sebesar Rp 118.861.000 yang telah dikembalikan oleh tersangka.
“Kerugian negara telah dipulihkan, tersangka tidak diuntungkan secara signifikan, dan mempertimbangkan kepentingan umum serta asas cost and benefit dalam penanganan perkara,” ujar Anang.
Meski secara administratif terdapat pelanggaran, kejaksaan memilih pendekatan persuasif dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan pertimbangan kemanusiaan. Kasus ini pun resmi dihentikan, dan MMH telah kembali ke rumahnya.(æ/red)





