Surabaya, BeritaTKP.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara kepada Rochmad Hidayat selama 1 tahun 2 bulan atas tuduhan merusak Rupiah sebagai simbol negara.

Rochmad Hidayat diketahui telah bolak-balik menarik uang tunai kertas dari mesin ATM, kemudian menggunting ujungnya, lalu menyetorkan kembali uang yang tergunting tersebut ke mesin ATM. Jumlah nilai uang yang sudah disetorkan ke mesin ATM oleh pelaku sudha mencapai Rp 32 juta.

Gambar ilsutrasi uang rusak.

Berdasarkan informasi dari situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada Senin (9/1/2023) kemarin, semua itu bermula ketika pria itu menemukan selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.

“Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM yang bersangkutan menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek, kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk. Dari peristiwa itu muncul niat dan kesengajaan terdakwa memasukkan uang ke ATM dengan lebih dulu digunting di rumahnya,” kira-kira demikian penjelasan di berkas perkara Rochmad.

Singkat cerita, pria yang bertempat tinggal di Jalan Kampung Malang Kulon Gang I Surabaya tiba-tiba mendapatkan ide demikian. Entah iseng atau apa, ia berulang kali menarik tunai uang dari mesin ATM, lalu mengguntingnya di rumah. Uang yang sudah tergunting ujung sudutnya tersebut, ia setorkan kembali ke mesin ATM. Ia melakukan itu berulang kali di sejumlah mesin CRM atau mesin setor tunai, yang ada di 3 lokasi berbeda di Surabaya.

“Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp 2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak menjadi senilai Rp 32.050.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu Herlambang Adhi Nugroho, Senin (9/1/2023) kemarin.

Dalam catatan berkas perkara yang dipantau di SIPP PN Surabaya, Rochmad melakukan aksi isengnya itu di ATM salah satu bank yang ada di Bronggalan dengan total uang rusak yang disetor mencapai Rp 3,9 juta, kemudian di ATM bank yang sama di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor senilai Rp 24.550.000, serta di ATM bank yang sama di kawasan Jalan Pahlawan dengan total uang rusak yang disetor senilai Rp 3,6 juta.

“Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai symbol negara ini terhitung sejak Agustus 2022 sampai September 2022. Perbuatannya tersebut mengakibatkan uang Rupiah menjadi tidak layak edar,” demikian sebut dakwaan dalam berkas perkara yang termuat di SIPP PN Surabaya.

Akibat perbuatannya tersebut, hari ini di Ruang Tirta PN Surabaya, Rochmad menghadiri sidang putusan. Ia didakwa dengan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang. Ia sudah beberapa kali disidang tanpa didampingin pengacara, hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Darwanto memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Darwanto saat membacakan amar putusan.

Sehari sebelum keputusan itu, Herlambang Adhi Nugroho mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi dari keluarga terdakwa. Rochmad diketahui mengalami stres. Keluarga Rochmad menyebutkan bahwa pria tersebut memang bertingkah agak aneh karena yang bersangkutan selama ini tidak memiliki pekerjaan.

“Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah 3 bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu,” kata Herlambang. (Din/RED)