Semarang, BeritaTKP.com – Seorang pedagang siomay keliling di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, harus diamankan warga usai ketahuan mencuri ratusan buah celana dalam wanita untuk dipakai sendiri.
Terkait Kasus itu, Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menyampaikan, pria bernama Jeri asal Bandung itu ditangkap warga pada Jumat (3/4/2024) sekitar pukul 01.50 WIB. Pelaku ditangkap setelah kepergok beraksi di Jalan Tanjungsari Rt 02 Rw 02 Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
“Pelaku naik pagar rumah dan mengambil CD (celana dalam) sebanyak 3 pieces (dari jemuran). Habis ambil pelaku keluar dan di luar sudah ada warga yang mengamankan. Gerak-gerik pelaku dilihat warga. Karena warga sekitar banyak yang kehilangan CD. Warga saat itu sudah siaga,” kata Ali di Mapolsek Banyumanik, pada Sabtu (4/5/2024) seperti yang dikutip dari akun @lambe_turah.
“Setelah itu cek rumah kosnya, ditemukan kurang lebih 675 CD. Kurang lebih setahun. Barang bukti kondisinya ditumpuk. Jadi ambil-pakai-tumpuk. Beliau ini penjual siomay,” tambahnya.
Sementara pelaku, Jeri mengaku mencuri celana dalam wanita guna memenuhi hasrat seksualnya.
“Awalnya saya kepingin kayak open BO, tapi nggak punya cukup dana. Terus ketika saya jalan membeli sesuatu, lewat dan melihat ada seperti itu, spontan mengambilnya untuk puaskan hasrat,” katanya.
“Ada rasa sedikit puas dan bisa meredam hasrat seksual. Saya pakai, buat kerja juga,” sambungnya lagi.
Untuk target pencuriannya, Jeri mengaku lokasinya random di sekitar tempat kosnya.
“Ada yang sekitar 15 (potong) satu tempat. Di daerah Tanjung Sari semua. Saya random, ada kos keluarga juga,” ucapnya.
Kini, Pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Ia terancam dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman Penjara selama-lama lima tahun penjara. (æ/RED)





